Uang Rusak Karena Dimakan Rayap? Berikut Cara dan Syarat Menukarnya di Bank

- 18 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Ilustrasi Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MAPAY BANDUNG – Saat kita melakukan transaksi seperti jual beli, tak jarang kita menemukan uang yang memiliki bentuk yang tidak sempurna, seperti ada coretan, ada selotip yang menempel, uang yang robek, terbakar, hingga dimakan rayap.

Beberapa kriteria di atas merupakan kondisi uang yang tidak layak untuk beredar. Namun jangan cemas, karena kita dapat menukarkan uang tersebut kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Dilansir MapayBandung.com dari www.bi.go.id mengatakan bahwa penukaran uang yang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar dapat ditukarkan di kantor Bank Indonesia setempat, kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia, serta jasa keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Mau Terhindar dari Gangguan Gaib? Yuk Lakukan Amalan Ini

Berikut beberapa kriteria uang tidak layak edar yang dapat ditukarkan ke Bank Indonesia.

1. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: VIRAL ! Video Anggota Paskibraka Kalimantan Barat Pingsan Saat Upacara Penurunan Bendera

3. Uang Rusak Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Baca Juga: Oded Pilih Penutupan Jalan, Daripada Ganjil Genap Kota Bandung

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Itulah beberapa kriteria uang tak layak edar yang dapat diganti oleh bank Indonesia.

Baca Juga: Ramaikan HUT RI ke-76, Zaskia Adya Mecca Ajarkan Anak-Anaknya Mencintai Budaya Indonesia

Selain itu juga terdapat penjelasan ciri-ciri dari uang yang dapat ditukarkan atau memang tidak dapat ditukarkan.

1. Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nominal

- FIsik uang kertas lebih dari 2/3 (lebih besar dua per tiga) dari ukuran aslinya untuk adapt mengenali keaslian uang.

Baca Juga: Ramaikan HUT RI ke-76, Zaskia Adya Mecca Ajarkan Anak-Anaknya Mencintai Budaya Indonesia

- Uang Rusak masih merupakan Uang suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang Rusak yang Tidak Diberi Penggantian

- Fisik uang kertas kurang atau sama 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Kabar Terbarunya

- Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

3. Uang Tidak Layak Beredar Karena Rusak

Uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan diantaranya:
- Hilang sebagian lebih dari 20 mm2
- Memiliki lubang lebih dari 10 mm2
- Adanya Coretan
- Sobek lebih dari 8 mm2
- Adanya selotip lebih dari 225 mm2
- Uang Terbakar

Baca Juga: KABAR BAIK ! Jawa Barat Bebas Zona Merah Covid-19

4. Kriteria Uang Logam Tidak Layak Edar

Uang logam tidak dapat beredar apabila mengalami kriteria berikut:

- Kotor
- Korosi
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Melengkung
- Berlubang
- Terpotong

Baca Juga: Jelang Pernikahahan, Lesty Kejora Langsungkan Prosesi Siraman Hari Ini

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas Uang Rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan Uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (Sulhia Hifni/ Job)**

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah