Kemnaker Akan Evaluasi Pola Kemitraan Kurir E-Commerce, Ida Fauziyah: Perlindungan Driver dan Kurir Penting

- 13 Agustus 2021, 16:18 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah /Instagram @kemnaker/



MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pola kemitraan dari pekerja kurir e-commerce akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam lagi.

Hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar ke depannya posisi tawar pada pekerja atau driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang bisa lebih setara lagi.

"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver (kurir e-commerce)," jelas Ida di laman resmi Kemnaker, dikutip MapayBandung.com Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Dua Ruas Jalan di Kota Bandung Bakal Berlakukan Ganjil Genap Mulai Besok, Jalan Apa Saja?

Menurut Ida, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan pekerja baik itu driver atau kurir e-commerce ini menjadi rentan mengalami kecelakaan.

Selain itu tarif antar yang minim sering membuat mereka bekerja di luar kapasitas normal pekerja umumnya.

"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce," ucapnya lagi.

Untuk itu Kemnaker akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan terkait tarif angkutan barang.

Beberapa hal ini muncul dan menjadi perhatian sekaligus menjadi respon pemerintah dari adanya petisi di laman change.org yang berjudul "Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera". Hingga arikel ini dirilis petisi itu telah didukung oleh 7.457 orang.

Baca Juga: Segera Urus! Begini Cara Migrasi Rekening BRI Syariah ke Bank Syariah Indonesia

Sebelumnya Kemnaker telah menggelar pertemuan dengan sejumlah driver atau kurir e-commerce pada Kamis, 12 Agustus 2021 secara virtual.

Pertemuan yang berisi dialog sepanjang 2,5 jam itu memuat sejumlah keluhan para driver dan/atau kurir e-commerce mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi dan akademisi, seperti dari Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.*** (David Wardana/JOB)

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah