MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memuat Pedoman Teknis Peringatan HUT RI ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Perlu menjadi perhatian adalah adanya penekanan tentang ketentuan agar masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19 seperti ini untuk tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti sudah menjadi sebuah tradisi, masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun akan menyemarakan HUT RI ini dengan berbagai acara salah satunya adalah berbagai jenis perlombaan yang mengikutsertakan juga berbagai generasi.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Kota Bandung, Berlaku Besok
Untuk itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan, bahwa rakyat Indonesia sebenarnya masih bisa melakukan perlombaan untuk peringati HUT RI Ke-76 ini tetapi secara virtual.
“Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan Covid-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” jelas Benni Irwan di laman resmi Kemendagri, dikutip MapayBandung.com Jumat, 13 Agustus 2021.
Baca Juga: TOK ! Mulai Besok Ganjil Genap Berlaku di Kota Bandung di Ruas Jalan Ini
Selain itu, Benni Irwan juga menjelaskan hal teknis lainnya yang juga termuat dalam SE Mendagri tersebut.
Di antaranya ada aturan mengenai kegiatan seremonial terkait HUT RI Ke-76 yang maksimal hanya dilakukan oleh 30 orang saja, tidak lupa juga diwajibkan dengan protokol kesehatan yang ketat.