Persyaratan yang dimaksud Menaker adalah yang sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun syarat untuk mendapat BSU 2021 yang tertera dalam Permenaker tersebut adalah WNI dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Kasus Positif Aktif Covid-19 Kota Bandung Kembali Naik, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Coblong
Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenak kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, ini dapat dibukikan sengan nomor kartu kepesertaan sampai bulan Juni 2021.***