Puan Maharani Minta Syarat Sertifikasi Vaksin Diperluas di Tempat Umum

- 11 Agustus 2021, 12:45 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /

MAPAY BANDUNG - Ketua DPR RI, Puan Maharani memahami betul penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakes tempat-tempat umum adalah untuk mengurangi risiko penularan, sampai gejala berat hingga kematian akibat Covid-19.

Namun puan menyampaikan penerapan syarat sertifikat vaksin ini juga haruslah dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin di Indonesia.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan, dikutip MapayBandung.com dari laman resmi DPR RI, Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Bertebaran, Refly Harun : PDIP dan Megawati Berusaha Mendongkrak Elektabilitas Puan

Mengingat perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 syarat sertifikat vaksin memang diperlukan, tetapi cakupan vaksin dibanyak wilayah PPKM tersebut masih terbilang renah.

Sehingga Puan mengatakan penerapan syarat sertifikay vaksin untuk mengakses tempat umum dibeberapa wilayah-wilayah bisa menjadi probelmatis.

Baca Juga: CATAT ! Ini Ruas Jalan di Kabupaten Bandung yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

Perempuan yang lair di Jakarta 47 tahun silam ini mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” contoh Puan jelas.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x