Soal Proyek di Pemkab Indramayu, KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

- 4 Agustus 2021, 12:51 WIB
KPK panggil Dedi Mulyadi terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Indramayu pada Rabu, 4 Agustus 2021.
KPK panggil Dedi Mulyadi terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Indramayu pada Rabu, 4 Agustus 2021. /Dok. DPR RI

Baca Juga: Asyik! Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 dari Kemendikbud Dilanjutkan

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi, KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x