Setuju Perpanjangan PPKM Darurat, Pengamat: Ringankan Beban Kerja RS dan Nakes

- 21 Juli 2021, 09:39 WIB
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini terus menuai polemik.

Pasalnya, PPKM Darurat telah memberikan dampak buruk pada sektor ekonomi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr. Slamet Rosyadi mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat memang sangat diperlukan guna mengendalikan mobilitas penduduk.

Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Pengusaha Hotel di Garut Merasakan Hidup Tanpa Arah

"Perpanjangan PPKM Darurat memang sangat diperlukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang berpotensi meningkatkan angka positif Covid-19," kata Slamet seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Epidemiolog UI: Demi Keselamatan Masyarakat

Dirinya menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga akan memberikan kesempatan kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan agar tidak mendapatkan beban dan tekanan kerja yang semakin berat.

"Bagaimanapun pihak RS dan nakes adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan para pasien Covid-19. Konsekuesinya, mereka menjadi subjek yang paling rentan tertular," ujarnya.

Baca Juga: Kurban 1.100 Ekor Hewan di Hari Raya Idul Adha 2021, Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI

Dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM Darurat diharapkan beban kerja dan tekanan kerja rumah sakit serta tenaga kesehatan akan berkurang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Ojol Bandung Diperbolehkan Lewati Penyekatan Jalan, Rencana Aksi Konvoi Keliling Hari ini Dibatalkan

"Karena itu jika tren terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 21 Juli 2021 : Drama Turki Kurulus Osman Tayang Pukul 20.00 WIB

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," tutur Jokowi.*

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah