Menurutnya, alasan dari digantinya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda.
“Tadi disampaikan oleh Pak Presiden kalau darurat itu serem, memang kita dalam kondisi darurat semuanya tapi kondisi darurat antar daerah kan berbeda, nah yang membedakannya dengan level, yaitu level 1,2,3 dan 4,” kata dia dalam siaran pers.
Namun demikian, hingga artikel ini diturunkan pemerintah pusat belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai istilan PPKM Level ini.***