MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Garut mengaku masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat soal perpanjangan PPKM Darurat.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan ketentuan perpanjangan PPKM Darurat akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan.
Dengan ukuran level satu sampai level empat, maka ada perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level.
Namun, untuk Kabupaten Garut belum diketahui berada di level sebaran Covid-19 tingkat mana.
Baca Juga: Wagub Jabar Soal Insetif Bagi Tenaga Kesehatan: Anggaran Dikeluarkan Bertahap Sesuai Payung Hukum
"Untuk Kabupaten Garut sendiri belum diumumkan berada di level mana, karena kita mengikuti Jawa Barat, saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000, kami sekarang masuk ke Level 3 masuk ke Level 4, jadi Level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini," ujarnya.
Rudy menerangkan untuk tingkat level sendiri ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan status daerah masing-masing.
"Level itu ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk menentukan bahwa kita masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 itu ada syarat-syaratnya, nanti ada PPKM Level 3, kalau Level 2 itu harus bekerja lagi PNS 50 persen, kalau di Level 1 boleh PNS bekerja lagi 100 persen,” ujarnya.