Pembatasan sementara terhadap kegiatan peribadatan ini tentunya telah dipikirkan matang sebelumnya.
Pembatasan ini juga sudah sesuai dengan syariat Islam yang memiliki tujuan utama yaitu melindungi jiwa manusia yang ada.
"Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," pungkasnya.*** (David Wardana/JOB Training)