Sementara itu, kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya mencapai Rp117,7 miliar.
Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat seperti pedagang pasar, ojek daring, supir angkutan umum, pedagang kali lima, pedagang asongan, pemilik dan petugas warung makan, buruh bangunan atau pelabuhan, dan pemulung.
Luhut menuturkan kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan.
Mantan Menko Polhukam ini juga mengatakan TNI-Polri akan mengatur distribusi bantuan agar tidak menimbulkan kerumunan.***