Kemenkes Sediakan Layanan Telemedicine Untuk Penuhi Kebutuhan Pasien Isoman

- 16 Juli 2021, 14:10 WIB
Wiku Adisasmito menyebut perluasan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali merupakan bagian dari instruksi Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021.
Wiku Adisasmito menyebut perluasan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali merupakan bagian dari instruksi Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021. /Dok. KPCPEN



MAPAY BANDUNG – Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 saat ini menyebabkan Rumah Sakit di beberapa daerah tidak dapat menampung jumlah pasien yang membutuhkan penanganan.

Akibatnya, banyak dari pasien yang memiliki kriteria gejala ringan hingga sedang tak sedikit yang disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.

Dari beberapa kasus, terdapat masyarakat yang tidak memiliki persiapan dan peralatan yang memadai untuk menjalani isolasi mandiri di rumah, seperti obat-obatan.

Baca Juga: Terbaru! 20 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, 7 Lainnya Zona Oranye, Berikut Rinciannya

Dikutip MapayBandung.com dari laman Covid19.go.id, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sebuah layanan yang menyediakan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat pokok yang dilakukan secara daring untuk pasien terindikasi Covid-19.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri/isoman.

Namun, saat ini layanan terbaru Kementerian Kesehatan masih meliputi wilajah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan tentunya akan diperluas lagi.

Terdapat 11 Platform Telemedicine yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan diantaranya Alodokter, GetWell, Good Doctor dan GrabHealth, Halodoc, KlikDokter, dan KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.

"Namun layanan ini dapat dimanfaatkan setelah pasien melakukan testing di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Dan kedepan akan diperluas lagi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 dan PPKM Darurat di Graha BNPB, serta disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis 15 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x