Titipan Uang Rp15 Juta untuk Pedagang yang Langgar PPKM Darurat Ditolak Pengadilan, Begini Reaksi Dedi Mulyadi

- 16 Juli 2021, 10:31 WIB
Dedi Mulyadi saat menerima kedatangan Ibu Wini Amelia.
Dedi Mulyadi saat menerima kedatangan Ibu Wini Amelia. /Facebook.com/Dedi Mulyadi

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih berlangsung.

Selama masa PPKM Darurat, sejumlah pelaku usaha kecil dinilai melanggar aturan.

Mayoritas sanksi yang terapkan untuk pelaku usaha kecil yang melanggar PPKM Darurat yakni berupa denda.

Denda yang terapkan nyatanya dinilai memberatkan bagi para pelaku usaha kecil.

Hal itu membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi tergerak untuk ikut membantu meringankan beban denda tersebut.

Baca Juga: Pecah Rekor, Lionel Messi Capai 19 Juta Like di Instagram

Melalui unggahan Instagramnya, mantan Bupati Purwakarta itu sempat menitipkan uang senilai Rp15 juta kepada pengadilan negeri (PN) untuk meringankan beban denda bagi pelaku usaha kecil yang melanggar PPKM Darurat.

Namun, uang tersebut ditolak oleh pihak PN lantaran tidak memiliki kewenangan.

"Pihak pengadilan negeri sudah mengembalikan uang sebesar Rp15 juta tersebut kepada saya, dengan alasan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menerima dana denda titipan untuk tindak pidana ringan," tulis Dedi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x