MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan jika tidak melarang pelaksanaan ibadah di hari raya Iduladha, baik itu salat sunnah ataupun qurban.
Namun yang perlu diingat adalah memastikan adanya protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan jika dalam kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah Iduladha yang masuk dalam ibadah mahdhah memang tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan tidak adanya kerumunan dan munculnya potensi penularan.
Baca Juga: Hasil Copa America 2021 : Gol Semata Wayang Angel Di Maria Bawa Argentina Kalahkan Brasil
Oleh karena itu dia juga mengingatkan adanya Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang masih relevan dilakukan tahun ini juga.
"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar Asrorun, dikutip Mapay Bandung langsung dari website MUI.or.id Minggu, 11 Juli 2021.
Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan Bansos PPKM Darurat Rp600 Ribu, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Dalam fatwa tersebut sudah ada panduan yang dapat diikuti masyarakat untuk kegiatan ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir dan ibadah Iduladha lainnya.
Jika dalam kondisi yang normal, umat Muslim sendiri memang disunnahkan untuk keluar rumah pergi ke masjid atau area yang luas lainnya untuk menunaikan ibadah salat Iduladha sendiri.