Polda Metro Jaya Tutup 10 Ruas Jalan di DKI Jakarta Mulai Malam Ini

- 21 Juni 2021, 16:33 WIB
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo /humas.polri.go.id

MAPAY BANDUNG – Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan kebijakan penyekatan pada 10 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin 21 Juni 2021, malam.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan dalam penerapan pembatasan mobilitas kali ini, pihaknya mulai menutup ruas jalan tersebut pada pukul 21.00 WIB dan berakhir pada 04.00 WIB.

Adapun, 10 ruas jalan tersebut di antaranya:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
2. Kemang (Jakarta Selatan)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
4. Sabang (Jakarta Pusat)
5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)
6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)
8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca Juga: Wagub Uu Minta Pasien Covid-19 yang Miliki Gejala Ringan Diisolasi di Rumah Masing-Masing

"Di ruas jalan-jalan yang tadi telah disebutkan kita akan pasang water barrier, kita juga akan tempatkan anggota untuk melaksanakan pembatasan. Serta spanduk atau plang yang menyatakan wilayah tersebut ditutup dalam masa PPKM Mikro," ujar Sambodo dilansir PMJ News, Senin 21 Juni 2021.

Kendati diberlakukan pembatasan mobilitas, Sambodo menyebut tetap ada pengecualian masuk bagi beberapa kendaraan tertentu.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, seperti penghuni di ruas jalan tersebut, kedua yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulans atau yang mau ke apotek atau rumah sakit," imbuhnya.

Baca Juga: Hindari Jalan Ini! Hujan Deras Guyur Bandung, Banjir Setinggi Ban Mobil Kembali Datang

"Ketiga, kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel yang akan berkunjung diperbolehkan. Serta mobilitas dari keadaan darurat misalnya ada kebakaran, ambulans, kepolisian dari TNI-Polri yang patroli untuk menegakkan kedisiplinan tetap diperbolehkan melintas," lanjut Sambodo.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x