Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Menaker: Kalau Ada Pungutan, Laporkan Saja

- 21 Juni 2021, 09:35 WIB
Menaker Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah. /Instagram/@kemnaker

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib, bilamana ada pungutan saat pembuatan kartu kuning.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Pangandaran Pagi Ini, Berikut Data BMKG

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah.

Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x