Fadjroel Rachman Tegaskan Kembali Bahwa Jokowi Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode

- 19 Juni 2021, 14:42 WIB
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman imbau warga agar waspada usai mengunggah video Kades Sragen sebelum meninggal akibat Covid-19.
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman imbau warga agar waspada usai mengunggah video Kades Sragen sebelum meninggal akibat Covid-19. /Instagram/@fadjroelrachman

MAPAY BANDUNG - Wacana masa jabatan presiden tiga periode belakangan ini kembali menyeruak. Wacana tersebut ramai dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak masa jabatan presiden tiga periode.

Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus pada konstitusi Undang-undang Dasar 1945 serta setia terhadap Reformasi.

"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 bahwa, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'," kata Fadjroel dalam siaran pers yang diterima MapayBandung.com, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Meresahkan, Kabareskrim Terbitkan Telegram Minta Jajaran Polri Ungkap Perkara Ini

Fadjroel mengatakan, Presiden Jokowi telah beberapa kali menegaskan bahwa dirinya menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Penegasan pertama disampaikan Jokowi pada 12 Februari 2019. Ada tiga penegasan yang disampaikan Jokowi saat itu.

"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Fadjroel menirukan Jokowi.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, Diputuskan Melalui Maklumat

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x