Pinjol Ilegal Meresahkan, Kabareskrim Terbitkan Telegram Minta Jajaran Polri Ungkap Perkara Ini

- 19 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

MAPAY BANDUNG - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah membuat warga resah.

Pinjol ilegal merugikan masyarakat karena menerapkan bunga pinjaman yang besar, hingga sistem penagihan utang yang meresahkan.

Menindaklanjuti keresahan warga, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan telegram berisi perintah pada jajarannya untuk menindak pinjol ilegal.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan berharap telegram tersebut dapat menjawab keresahan warga.

“Bahkan Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal,” terang Whisnu di Bareskrim Polri, dikutip MapayBandung.com dari Tribratanews, Sabtu 19 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wisata kabupaten Garut Tetap Buka

Whisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

“Tapi masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan dan pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) dengan nama aplikasi RP Cepat di Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x