Pinjol Ilegal Meresahkan, Kabareskrim Terbitkan Telegram Minta Jajaran Polri Ungkap Perkara Ini

- 19 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Pinjol tersebut diduga dikendalikan 2 WN Tiongkok.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Larang Warga dari Luar Daerah Masuk Sumedang, Termasuk Wisatawan

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resminya telah merilis daftar pinjol ilegal.

Setidaknya ada 86 perusahaan pinjol ilegal menurut OJK per April 2021 yang wajib diketahui masyarakat. Berikut daftarnya:

1. Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai
2. Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman
3. PETIR Rupiah indonesia
4. Ai Money
5. Ada Uang
6. Daily Kredit - Pinjaman Online yang efisien
7. Petirpet
8. UangKaya
9. MariPinjam
10. Dompet Koperasi

Baca Juga: Beda dengan Bandung yang Tutup Tempat Wisata, Sumedang Pilih Batasi Kapasitas Pengunjung

11. DetiKredit
12. KSP SSS Domet Koperasi
13. KSP Bunga Wajar
14. BungaMatahari - Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat
15. DompetPjm - Pinjaman uang online cepat cair
16. Apel Manis Ksp - Pinjaman mudah
17. TINKER BELL
18. Rp Pinjaman - KSP DANA KILAT CEPAT
19. Burung Glamor
20. Rupiah Sriwijaya

21. Dompet Merah
22. Cash Crown
23. Walletpedia
24. Logam Majapahit
25. Musim Dana
26. Tunai Gesit
27. Pahlawan Pinjaman - Pinjaman Online Aman dan Cepat
28. Kredit Rupiah
29. Solusi Kita - Solusi KTA Online Cepat dan Mudah
30. Dana Pribadi

Baca Juga: Jadwal Euro 2020-2021 Hari Ini: Big Match Portugal vs Jerman Pukul 22.15 WIB

31. OK Duit
32. KSP Hidup Hijau
33. KSP Beli Beli
34. Raja Fulus
35. Modal Jaminan
36. Dompet Selebriti
37. Kuota Kita
38. Uang Karib
39. Dompet Pundi
40. Uang Rumah

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah