Dua Orang Asing Asal Turki Ditangkap Polisi Karena Lakukan Kejahatan Skimming di ATM

- 5 Juni 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi penundaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai pada mesin ATM.
Ilustrasi penundaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai pada mesin ATM. /pixabay/Peggy_Marco

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," terang Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Direskrimsus Polda Bali menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.

Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.

"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," tegas Perwira Menengah Polda Bali.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah