MAPAY BANDUNG - Polda Bali berhasil meringkus dua orang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK terkait perkara dugaan tindak pidana skimming di beberapa ATM di Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus pada Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengemukakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming. Dia memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," tutur Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.
Baca Juga: PSSI dan Kemenpora Mulai Sosialisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Sepak Bola Nasional
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.
Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming.
Perwira Menengah Polda Bali memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia dan kekinian keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.