Dengan demikina maka perlu diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diberikan sebanyak satu kali kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar.
Pemerintah belum memberikan pernyataan lagi terkait apakah kedepannya BLT UMKM akan ada lagi atau tidak.***