Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Masuk dalam Golongan Teroris

- 29 April 2021, 14:44 WIB
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan.
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan. /Tangkapan layar Twitter/@Humas_Jogja

MAPAY BANDUNG - Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Diakui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, KKB di Papua yang ditetapkan sebagai teroris KKB Papua telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, dalam UU tersebut yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri berarti setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal, atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, jadi apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan segala orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Daftar 8 Cek Poin di Kota Bandung yang Dijaga 24 Non Stop Selama Momen Larangan Mudik Lebaran 6-17 April 2021

Selain itu, pelabelan teroris untuk KKB di Papua pun sesuai dengan pernyataan yang dikemukaan oleh Ketua MPR, BIN, Pimpinan Polri, TNI dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh adat di Papua, termasuk kepala daerah dan DPRD di Papua.

Untuk itu maka pemerintah diakuinya telah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam artian jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

"Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua itu sudah tegas, berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari NKRI," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya, semua mendukung setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 1969 bahwa Pepera atau Papua dengan Peperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Jumat 30 April 2021: Bubun Kini Diincar Darman, Habiskan Riwayat Bubun di Terminal?

Oleh sebab itu setiap kekerasan tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 dinyatakan sebagai gerakan teror, dan secara hukum pula pemerintah akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum Indonesia.

"Di Dunia Internasional ini tidak ada satu forum resmi pun yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI, di PBB sudah tidak lagi, di forum apapun tidak pernah. Bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah Parlemen lalu diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya," jelasnya.

Adapun ia juga mengatakan, masalah Papua yang sedang pemerintah tangani adalah masalah isu penataan lingkungan hidup, kesejahtaraan dan sebagainya. Pemerintah sudah mengeluarkan Inpres Nomor 09 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan bukan dengan penyelesaian bersenjata.

"Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap masyarakat Papua tapi segelintir orang, karena berdasar hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro Republik, dan hanya ada segelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi, jadi melakukan gerakan separatisme dan tindakannya terorisme," tandasnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah