MAPAY BANDUNG - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengamankan 115 kendaraan travel gelap yang diduga kuat mengangkut pemudik di tengah masa pengetatan larangan mudik 2021.
Yusri menjelaskan, seluruh travel gelap ini juga diketahui melanggar pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Travel ini adalah travel gelap. Sekarang kita lakukan penindakan, kita tilang travel ini, janji kami, janji saya sampaikan kemarin bahwa travel-travel gelap yang tidak sesuai peruntukkannya baik itu izin trayek dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 308 undang-undang lalu lintas akan kami lakukan penindakan dengan tegas," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis 29 April 2021.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangunkan Rumah untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402
Yusri menjelaskan, meski belum memasuki masa larangan mudik yang mulai berlaku pada 6 Mei mendatang, seluruh travel gelap ini ditahan karena melanggar izin trayek.
"Contoh izin trayek yang trayeknya harusnya ke mana, larinya ke mana, kan itu ga boleh, membawa penumpang untuk mudik," jelasnya.
Sebanyak 115 unit travel gelap ini berhasil diamankan petugas dalam kurun waktu dua hari saja.
Baca Juga: India Alami Tsunami Covid-19, Presiden Jokowi: ini yang Menjadi Kehati-hatian Kita Semua
Disebutkan Yusri, para pemilik travel gelap ini melakukan aksinya seperti tahun 2020 lalu yaitu menawarkan jasanya di media sosial dengan iming-iming bisa mengantar warga mudik meski ada larangan mudik.