Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Masuk dalam Golongan Teroris

- 29 April 2021, 14:44 WIB
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan.
Mahfud MD. Mahfud MD menyatakan pemerintah menyebut KKB Papua adalah teroris dan meminta TNI, Polri, dan BIN untuk ambil tindakan. /Tangkapan layar Twitter/@Humas_Jogja

MAPAY BANDUNG - Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Diakui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, KKB di Papua yang ditetapkan sebagai teroris KKB Papua telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

Menurutnya, dalam UU tersebut yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri berarti setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal, atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, jadi apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan segala orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Daftar 8 Cek Poin di Kota Bandung yang Dijaga 24 Non Stop Selama Momen Larangan Mudik Lebaran 6-17 April 2021

Selain itu, pelabelan teroris untuk KKB di Papua pun sesuai dengan pernyataan yang dikemukaan oleh Ketua MPR, BIN, Pimpinan Polri, TNI dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh adat di Papua, termasuk kepala daerah dan DPRD di Papua.

Untuk itu maka pemerintah diakuinya telah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam artian jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

"Sikap pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk rakyat Papua itu sudah tegas, berpedoman pada resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari NKRI," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x