Bawa 2 Lansia Anak Muda Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Persyaratan Pendamping Bisa Ikut Divaksin Covid-19

- 23 April 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/alirazagurmani9272

MAPAY BANDUNG - Sebagai upaya mempercepat vaksinasi tahap 2 bagi kelompok lansia, pemerintah membuat strategi bagi anak muda boleh ikut divaksin Covid-19 jika bisa membawa dua orang lansia divaksin.

Salah satu daerah yang menerapkan strategi ini adalah DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mempersilakan setiap satu orang yang mendampingi dua lansia untuk vaksinasi Covid-19, maka bisa juga ikut mendapat vaksinasi.

Melalui akun instagram resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki, memaparkan sejumlah persyaratan agar bisa mengikuti program bawa 2 lansia, pendamping bisa ikut vaksinasi, berikut kriterianya:

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya Kemenkes Bayarkan Tunggakan Insentif Nakes Sebesar Rp246 Miliar

1. Pendamping berusia 18 - 59 tahun
2. Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan KTP
3. Jika bukan warga DKI Jakarta, bisa meminta surat keterangan domisili ke aparat kewilayahan
4. Pendamping bisa satu keluarga atau satu rumah dengan lansia, atau tokoh agama, kader Posyandu, Karang Taruna, atau pun Pengurus Lingkungan dll

Dinkes DKI juga menyarankan bagi lansia yang akan divaksinasi pada bulan Puasa ini untuk istirahat yang cukup dan minum obat secara teratur bagi lansia dengan penyakit tertentu.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Adiknya Positif Covid, Thariq: Kurang Brother Goals Apalagi

Selain itu, lansia juga disarankan sahur dengan makanan bergizi seimbang, dan menerapkan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta Menjaga jarak minimal 1 meter.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x