Alhamdulillah! Akhirnya Kemenkes Bayarkan Tunggakan Insentif Nakes Sebesar Rp246 Miliar

- 23 April 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. /Pixabay/cromaconceptovisual/


MAPAY BANDUNG - Kementerian Kesehatan akhirnya membayarkan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang tertunggak pada 2020 dan untuk tahun 2021 dengan total Rp246,8 miliar.

Insentif dan santunan itu diberikan kepada total 35.845 orang, rinciannya untuk tunggakan 2020 dibayarkan kepada 5.664 orang, insentif 2021 sebanyak 30.105 orang, dan santunan meninggal dunia 76 orang.

"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan," ujar Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari dalam keterangan resminya dikutip MAPAY BANDUNG, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong

Ia menjelaskan, untuk tahun 2021, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar Rp186,6 miliar.

Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.

"Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya," ungkapnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Filter Rokok Mengandung Darah Babi? Fakta atau Hoax?

Pihaknya menyebutkan bahwa fasyankes yang memberikan pelayanan COVID-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif.

''Tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif, jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19,'' tandasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x