MAPAY BANDUNG – Kementerian Keuangan memastikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) tak bakal dipotong Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjem Kemenkes) Oscar Permadi menjelaskan, pembatalan pemotongan insentif itu lantaran pemerintah Indonesia telah mengucurkan anggaran sebesar Rp9 triliun.
Sehingga, besaran insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Kodim 0624 Kabupaten Bandung Gencar Bagi-Bagi Masker pada Warga
Baca Juga: Surat Edaran Keluar, UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan Tahun Ini
"Apa yang telah diberikan pada 2020 kemarin hampir Rp9 triliun. Kita gelontorkan untuk pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. Semua anggaran terserap baik," beber Oscar dalam keterangan resmi Kemenkes dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan, Kamis sore tadi.
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, sama seperti 2020 lalu.
Lebih rinci, Askolani mamaparkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.
Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Corona Hari Ini Tembus 31 Ribu Jiwa