Baca Juga: Kemenpora Yakinkan Kompetisi Sepak Bola Segera Berjalan
Artikel ini telah tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul "Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun"
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan berencana memotong g insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga 50 persen.
Dalam surat Kementerian Keuangan yang beredar, disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).***