Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong

- 4 Februari 2021, 19:28 WIB
Salah satu perawat yang sedang memasukan vaksin kedalam jarum suntik
Salah satu perawat yang sedang memasukan vaksin kedalam jarum suntik /ANTARA FOTO/

MAPAY BANDUNG – Kementerian Keuangan memastikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) tak bakal dipotong Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjem Kemenkes) Oscar Permadi menjelaskan, pembatalan pemotongan insentif itu lantaran pemerintah Indonesia telah mengucurkan anggaran sebesar Rp9 triliun.

Sehingga, besaran insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kodim 0624 Kabupaten Bandung Gencar Bagi-Bagi Masker pada Warga

Baca Juga: Surat Edaran Keluar, UN dan Ujian Kesetaraan Resmi Ditiadakan Tahun Ini

"Apa yang telah diberikan pada 2020 kemarin hampir Rp9 triliun. Kita gelontorkan untuk pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. Semua anggaran terserap baik," beber Oscar dalam keterangan resmi Kemenkes dalam siaran YouTube Kementerian Keuangan, Kamis sore tadi.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2021, sama seperti 2020 lalu.

Lebih rinci, Askolani mamaparkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Corona Hari Ini Tembus 31 Ribu Jiwa

Baca Juga: Kemenpora Yakinkan Kompetisi Sepak Bola Segera Berjalan

Artikel ini telah tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul "Insentif Tenaga Kesehatan Batal Dipotong, Sekjen Kemenkes : Pemerintah Sudah Kucurkan Anggaran Rp9 Triliun"

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan berencana memotong g insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 hingga 50 persen.

Dalam surat Kementerian Keuangan yang beredar, disebutkan jika insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 menjadi Rp7,5 juta perbulan untuk dokter spesialis, kemudian Rp6.250.000 untuk dokter spesialis yang masih berstatus peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah