Baca Juga: MIRIS ! Sampah Plastik Berserakan di Taman Wisata Cagar Alam Pangandaran
Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun merinci, pada tahun 2018 ada sekira 65 WNI yang yang berpindah kewarganegaraan, sementara itu 2019 ada 50 orang dan tahun 2020 ada 61 orang.
Sementara data 2021 hingga bulan April baru ada 4 orang yang berpindah kewarganegaraan.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Rabu 21 April 2021: Gawat! Bakal Ada Bentrokan Lagi Malam Ini?
JPZ dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara lima tahun.***