Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka, Masuk DPO Bakal Diburu Interpol

- 20 April 2021, 15:48 WIB
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka /PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang (JPZ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama.

Dikutip Mapay Bandung dari ANTARA, JPZ diketahui keluar dari Indonesia pada 11 Januari 2018 lalu untuk menuju Hongkong.

Dalam konferensi persnya hari ini Selasa 21 April 2021, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 19 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Klarifikasi Kemendikbud Soal Pendiri NU Hilang di Kamus Sejarah: Tidak Pernah Diterbitkan Resmi!

Baca Juga: Pendiri NU Hilang Viral di Twitter, NU Protes Kemendikbud, Ternyata ini Penyebabnya

Sementara itu, status DPO tersebut akan dikirimkan ke interpol untuk mengeluarkan Red Notice.

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan Red Notice," kata Ahmad Ramadhan.

Ia mengutarakan, data imigrasi JPZ masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Sejak tahun 2017 sampai April 2021, tidak ada nama JPZ sebagai WNI yang berganti kewarganegaraan.

Baca Juga: Ayo Daftar Sebelum Tutup ! Ini Link Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk Jakarta

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x