Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka, Masuk DPO Bakal Diburu Interpol

- 20 April 2021, 15:48 WIB
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka /PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Jozeph Paul Zhang (JPZ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama.

Dikutip Mapay Bandung dari ANTARA, JPZ diketahui keluar dari Indonesia pada 11 Januari 2018 lalu untuk menuju Hongkong.

Dalam konferensi persnya hari ini Selasa 21 April 2021, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Polri sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 19 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Klarifikasi Kemendikbud Soal Pendiri NU Hilang di Kamus Sejarah: Tidak Pernah Diterbitkan Resmi!

Baca Juga: Pendiri NU Hilang Viral di Twitter, NU Protes Kemendikbud, Ternyata ini Penyebabnya

Sementara itu, status DPO tersebut akan dikirimkan ke interpol untuk mengeluarkan Red Notice.

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan Red Notice," kata Ahmad Ramadhan.

Ia mengutarakan, data imigrasi JPZ masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Sejak tahun 2017 sampai April 2021, tidak ada nama JPZ sebagai WNI yang berganti kewarganegaraan.

Baca Juga: Ayo Daftar Sebelum Tutup ! Ini Link Pendaftaran BPUM 2021 Rp1,2 Juta untuk Jakarta

Baca Juga: MIRIS ! Sampah Plastik Berserakan di Taman Wisata Cagar Alam Pangandaran

Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun merinci, pada tahun 2018 ada sekira 65 WNI yang yang berpindah kewarganegaraan, sementara itu 2019 ada 50 orang dan tahun 2020 ada 61 orang.

Sementara data 2021 hingga bulan April baru ada 4 orang yang berpindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 20 April 2021: Andin Curiga, Fakta Apa yang Disembunyikan Aldebaran?

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5, Rabu 21 April 2021: Gawat! Bakal Ada Bentrokan Lagi Malam Ini?

JPZ dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara lima tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah