Kronologis Gubernur Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin: Naik Ojek lalu Dideportasi

- 5 April 2021, 17:24 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi Papua Nugini setelah masuk secara illegal
Gubernur Papua Lukas Enembe yang dideportasi Papua Nugini setelah masuk secara illegal /ANTARA/Evarukdijati/am/ANTARA

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak, namun itu dilakukan karena terpaksa yakni berobat dan terapi akibat sakit," ungkap Lukas.

Kamis 1 April 2021

Konsulat RI untuk Vanimo Papua Nugini, Allen Simarmata mengatakan baru mengetahui bahwa Lukas Enembe berada di Vanimo dengan alasan berobat.

Allen menyebut dari laporan yang ia terima, Gubernur Papua masuk secara ilegal. Gubernur Lukas didampingi dua orang di sana.

Jumat 2 April 2021

Gubernur Lukas dan dua orang pendampingnya dideportasi oleh Papua Nugini karena masuk secara ilegal atau tanpa dokumen.

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Penyebab Banjir Bandang NTT, Ini Dampaknya ke Cuaca Indonesia hingga Esok Hari

Baca Juga: 28 Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap, 2,5 Kilogram Ganja Disita

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono.

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah