Senin 5 April 2021
Mendagri Tito Karnavian mengakui telah memberi teguran tegas kepada Lukas Enembe terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Menko Polhukam Penyelenggaraan PON di Papua akan Berjalan Aman
Tito menyesalkan Lukas melanggar UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Padahal menurutnya, jika alasannya untuk berobat, pasti pemerintah pusat memberikan rekomendasi izin bagi Lukas untuk masuk ke Papua Nugini.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tuturnya.***