Gugat Penggerak KLB ke Pengadilan, Bambang Widjojanto: Ini Brutalitas Demokratik

- 12 Maret 2021, 14:08 WIB
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

MAPAY BANDUNG - DPP Demokrat kubu AHY menggugat penggerak KLB Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum, Jumat 12 Maret 2021.

Ada 10 orang yang digugat tim kuasa hukum Demokrat. Tim kuasa hukum ini menamai diri sebagai "Tim Pembela Demokrasi".

Salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto (BW) yang juga ikut dalam rombongan ke PN Jakpus menyampaikan, pengadilan adalah benteng terakhir demokrasi dan proses demokratisasi.

Baca Juga: Penggerak KLB Demokrat Digugat Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Pilih Markas di Rawamangun, Alasannya Karena Bersejarah

"Dan di pengadilan inilah bukan hanya benteng terakhir pencari keadilan, tapi benteng terkahir bagi proses demokratisasi dan demokrasi," kata Bambang yang juga sempat menjadi ketua tim kuasa hukum GPN Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 lalu.

Menurutnya, Pasal 1 UUD 1945 menyatakan Indonesia bukan hanya sekadar negara hukum melainkan juga negara yang demokratis sehingga basisnya adalah kepentingan rakyat.

"Pasal 1 konstitusi itu menjelaskan kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara hukum yang demokratis, artinya berbasis pada kepentingan rakyat," ucapnya.

Baca Juga: Ekspresi Jokowi Soal Moeldoko di KLB Demokrat: Kaget tapi Happy Happy Aja

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x