Penggerak KLB Demokrat Digugat Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

- 12 Maret 2021, 11:11 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /Instagram.com/@herzakypuput


MAPAY BANDUNG - DPP Partai Demokrat resmi menggugat para penggerak KLB Demokrat di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, ada 10 orang yang digugat pihaknya melalui tim kuasa hukum.

"Kami lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Intinya kenapa menggugat mereka karena para terduga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Herzaky kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Moeldoko Terlibat di KLB Demokrat, Mahfud MD: Merugikan Citra Negara

Baca Juga: Ekspresi Jokowi Soal Moeldoko di KLB Demokrat: Kaget tapi Happy Happy Aja

Herzaky mengenalkan tim kuasa hukum DPP Demokrat sebagai "Tim Pembela Demokrasi".

Setidaknya ada 3 poin yang disampaikan Herzaky terkait gugatan kepada Demokrat kubu Moeldoko cs.

Hal pertama adalah mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui negara.

Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Pilih Markas di Rawamangun, Alasannya Karena Bersejarah

Baca Juga: Breaking News! KLB Sumut Tetapkan Moeldoko Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2025

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x