Penggerak KLB Demokrat Digugat Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

- 12 Maret 2021, 11:11 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /Instagram.com/@herzakypuput

Kemudian digugat melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

"Ketiga, kami datang ke Pengadilan Negeri dengan harapan pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran," paparnya.

Ia menegaskan para tergugat telah melanggar UU Parpol, salah satunya adalah Pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada lagi pasal-pasal lainnya," pungkas Herzaky.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah