Kemudian digugat melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.
"Ketiga, kami datang ke Pengadilan Negeri dengan harapan pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran," paparnya.
Ia menegaskan para tergugat telah melanggar UU Parpol, salah satunya adalah Pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama.
"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada lagi pasal-pasal lainnya," pungkas Herzaky.***