Baca Juga: Ragam Tips Tetap Berpikir Positif dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19
"Sebenarnya kalau kita saklek, wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," tuturnya.
Rusdi Hartono menyatakan akun media mosial yang ditegur tersebut rata-rata milik perorangan. Mereka kebanyakan mengunggah konten yang bersifat sentimen pribadi.
Seperti diketahui, polisi virtual Indonesia merupakan tim khusus patroli di dunia maya yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.***