MAPAY BANDUNG - Polisi virtual Indonesia semakin gencar menyisir laman-laman media sosial atau medsos.
Polisi virtual Indonesia melakukan patroli 24 jam sehari untuk menangkal pengguna media sosial penyebar kebencian.
Lebih jelas, polisi virtual Indonesia setiap harinya berpatroli di media sosial untuk memantau tindakan maupun konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.
Hingga kini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut sedikitnya sudah 79 akun media sosial telah menerima peringatan keras dari polisi virtual Indonesia melalui pesan langsung atau DM.
Baca Juga: Selesai Tes Medis, Ferdinand Sinaga Langsung Gabung Latihan Bersama Persib Bandung
Baca Juga: Girl Group IZ*One Bubar Bulan Depan
"Sekarang sudah 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) DM (direct message)," terangnya dalam siaran pers, Rabu, 11 Maret 2021.
Menurut Rusdi, respons pengguna media sosial sebenarnya baik dan patuh. Mayoritas pengguna media sosial telah mengubah unggahan kontennya usai mendapatkan peringatan virtual.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam 16 tahun, Tak Ada Messi dan Ronaldo di Perempat Final Liga Champions