MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa 2 Maret 2021.
Jokowi mengatakan, pencabutan Lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dari para Ulama dan tokoh-tokoh agama.
Dalam rilis tertulis yang diterima mapaybandung.com Selasa 2 Maret 2021, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengaku, sudah memberikan masukan dan mengapresiasi langkah Presiden.
Baca Juga: Lloyd Pierce Resmi Dipecat Atlanta Hawks
Baca Juga: Joakim Noah Akhiri Karir 13 tahun di NBA
"Presiden Joko Widodo benar-benar mendengarkan suara publik dan ingin mengehentikan pro kontra," ujar Said.
"Hal ini menjadi pembelajaran yang baik, bahwa setiap perumusan kebijakan publik, terutama hal-hal sensitif yang potensial kontroversial, membutuhkan mendengar suara publik," lanjutnya.
Said menerangkan, persoalan minuman keras (miras) memang cukup krusial. Industri miras saat ini sudah menjadi industri yang mendatangkan keuntungan finansial.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa minol sekarang ini sudah menjadi industri yang mendatangkan devisa negara," kata Said.