MAPAY BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah mengizinkan lansia dengan usia di atas 60 tahun untuk menerima vaksin Covid-19. Hal itu terutang dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan pada dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kota/kabupaten terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Tak hanya lansia, dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/02/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Baca Juga: WOW! PKB Terang-terangan Ingin Gaet Raffi Ahmad dan Agnes Monica Jadi Gubernur DKI Jakarta 2024
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Baca Juga: Soal Prokes Talkshow dan Sinetron, Deddy Corbuzier Kritik Pedas KPI: Mungkin Beda Universe