Mahasiswa Mau Dapat Uang Rp700 Ribu per Bulan dari Mendikbud? Simak Caranya di Sini

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Instagram @nadiemmakarim

Baca Juga: Perbaikan Jalan di KM 122 Tol Cipali Ditargetkan Rampung dalam 2 Pekan

Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah mahasiswa semester 5 ke atas dari semua program studi, baik kependidikan dan studi umum.

"Dan harus dapat izin dari perguruan tinggi adik-adik mahasiswa," ucap Nizam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

Tugas mahasiswa nantinya adalah mendidik dan memberikan pembelajaran kepada siswa SD bersama guru SD melalui sistem daring dan luring.

Sekolah Dasar yang menjadi sasaran adalah sekolah dengan akreditasi C terutama di daerah 3T. Mahasiswa akan mengajar di SD yang dekat dengan tempat tinggalnya.

"Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa. Selama mengajar dibimbing dosen perguruan tinggi sendiri maupun dosen perguruan tinggi pembina program ini," jelasnya.

Baca Juga: Jabar Masuki Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga Waspadai Hal Ini

Bentuk pendidikan yang akan diberikan oleh mahasiswa peserta Kampus Mengajar adalah pendidikan tentang matematika, membaca, berhitung, maupun kecapakan-kecapakan praktis bagi siswa SD.

Selama mengikuti program ini, waktu pembelajarannya adalah 6 jam per hari atau setara 12 SKS selama program Kampus Mengajar berlangsung.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x