MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021.
PPKM skala mikro ini akan menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengatakan selama penerapan PPKM skala Mikro nantinya setiap desa diwajibkan membentuk posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini : Kasus Kesembuhan Meningkat, Kasus Positif Bertambah 12.156
Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Ali Syakieb & Margin Wieheerm , Uu Ruzhanul Ulum Malah Gagal Fokus ! Loh Kenapa?
Baca Juga: Kisah Haru ! Seorang Ibu di Sulawesi Ini Mencari Anaknya Selama 23 Tahun
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.
Baca Juga: Flyover Soekarno Hatta - Kopo Memasuki Tahap Pengerjaan, Sejumlah Bangunan Mulai Dibongkar
Alex menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM skala mikro ini mengingat kasus penularan Covid-19 masih cukup tinggi. Oleh karenanya ia pun berharap PPKM skala mikro ini dapat mengantisipas penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas.