Berlaku Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Mengenai PPKM Skala Mikro

- 6 Februari 2021, 17:31 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021. /Sat Lantas Polresta Bandung

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021.

PPKM skala mikro ini akan menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali yang berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting mengatakan selama penerapan PPKM skala Mikro nantinya setiap desa diwajibkan membentuk posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini : Kasus Kesembuhan Meningkat, Kasus Positif Bertambah 12.156

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Ali Syakieb & Margin Wieheerm , Uu Ruzhanul Ulum Malah Gagal Fokus ! Loh Kenapa?

Baca Juga: Kisah Haru ! Seorang Ibu di Sulawesi Ini Mencari Anaknya Selama 23 Tahun

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Alex dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Flyover Soekarno Hatta - Kopo Memasuki Tahap Pengerjaan, Sejumlah Bangunan Mulai Dibongkar

Alex menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM skala mikro ini mengingat kasus penularan Covid-19 masih cukup tinggi. Oleh karenanya ia pun berharap PPKM skala mikro ini dapat mengantisipas penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x