Sertifikat Tanah Ditarik Karena Ada Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Penjelasannya

- 5 Februari 2021, 20:24 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

Baca Juga: Pemkot Akui Ruang Isolasi Bagi Pasien OTG di Kota Bandung Sudah Penuh

Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa sertipikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Seluruh Alun-Alun di Kabupaten Bandung Tutup Selama Dua Hari

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata dia.

"Sertipikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertipikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah