Sertifikat Tanah Ditarik Karena Ada Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Penjelasannya

- 5 Februari 2021, 20:24 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

MAPAY BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi isu yang beredar soal adanya penarikan sertifikat tanah yang telah dipegang masyarakat oleh Kantor Pertanahan setempat.

Isu tersebut merebak setelah Kementerian ATR/BPN sejak 2019 hingga 2020 telah memberlakukan layanan elektronik. Selain itu, mulai tahun ini sertifikat elektronik pun akan diterapkan. Sertifikat elektronik ini merupakan bukti transformasi digital yang dilakukan untuk Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan sertifikat tanah elektronik hadir sebagai solusi permasalahan yang dihadapi selama ini adanya kasus sertipikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.

Baca Juga: Yana Minta Pesepeda Jaga Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Baca Juga: RESMI, Bagus Kahfi Dikenalkan Sebagai Pemain FC Utrecht

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik. Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertipikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," kata dia dalam siaran pers, Kamis 4 Februari 2021.

Karenanya, Yulia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertipikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertipikat analog dan sertipikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," kata Kepala Biro Humas.

Baca Juga: Berakhir 8 Februari, PSBB di Kota Bandung Diperpanjang? Ini Jawaban Pemkot Bandung

Baca Juga: Pemkot Akui Ruang Isolasi Bagi Pasien OTG di Kota Bandung Sudah Penuh

Sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Banyak keuntungan atas integrasi dari sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa sertipikat elektronik ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Seluruh Alun-Alun di Kabupaten Bandung Tutup Selama Dua Hari

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya Kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga, proses sertipikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata dia.

"Sertipikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi. Sertipikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," jelasnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah