MAPAY BANDUNG - Pemerintah menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian keseteraan tahun 2021.
Peniadaan UN dikarenakan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Keputusan penghapusan UN 2021 tertuang dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah yang ditandatangani 1 Februari 2021.
Baca Juga: Waduh! Tidak Ada Lagi CPNS untuk Guru Kedepannya, Benarkah? Ini Kata Mendikbud Nadiem
Baca Juga: Menkes dan Menag Ajak Perayaan Imlek Sederhana Saja
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," ujar Mendikbud Nadiem Makariem dalam surat edaran.
Apa persyaratan kelulusan siswa?
Mendikbud mengungkapkan, ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.