Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Serial dengan Karakter Over Power Tidak Terkalahkan
Kemenkeu menyebut komposisi utang pemerintah akan tetap dijaga dalam batas tertentu. Langkah tersebut diambil sebagai cara untuk menjaga keseimbangan makro ekonomi yang sejalan dengan UU Nomor 17 tahun 2003.
UU tersebut mengatur soal batasan maksimal rasio utang pemerintah yang maksimalnya mencapai 60 persen terhadap PDB.***