Tak Perlu Repot ke Disdukcapil, 12 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air Sudah Terselesaikan

- 15 Januari 2021, 19:23 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 15 Januari 2021.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 15 Januari 2021. /KEMENDAGRI

MAPAY BANDUNG – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah mengidentifikasi 12 jenazah korban Sriwijaya Air SJ-182.

Ke-12 jenazah tersebut diidentifikasi dari sebanyak 36 kantong berisi potongan tubuh korban yang diserahkan Kapal Negara (KN) Karna kepada Basarnas pada Kamis 14 Januari 2021 sore.

Tim Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selanjutnya menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Hal yang Harus Diketahui Soal Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung

"Sampai tadi malam sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 15 Januari 2021.

Zudan menegaskan pihak keluarga tak perlu repot-repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban. Sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut demi memudahkan keluarga.

Hal itu kata Zudan, merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.

Baca Juga: Sinopsis Pati Patni aur Woh: Jangan Bermain Cinta Dalam Sebuah Pernikahan

"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ujar Dirjen Zudan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x