Baca Juga: Menkes Sebut Pasca Libur Panjang Kasus Aktif Covid-19 Bertambah Hingga 40 Persen
Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen Guru CPNS Tetap Ada Tahun Ini
atas perbuatannya, tersangka berinsial JJ terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Heru, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka berinisial JJ terancam hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun hingga hukuman masksimal seumur hidup.***