Hati-hati! Ada Peredaran Kokain yang Disimpan di dalam Mainan Anak

- 6 Januari 2021, 20:59 WIB
Kokain/Pixabay/Steve Buissinne
Kokain/Pixabay/Steve Buissinne /

Baca Juga: Menkes Sebut Pasca Libur Panjang Kasus Aktif Covid-19 Bertambah Hingga 40 Persen

Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Rekrutmen Guru CPNS Tetap Ada Tahun Ini

atas perbuatannya, tersangka berinsial JJ terancam hukuman penjara seumur hidup. Menurut Heru, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka berinisial JJ terancam hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun hingga hukuman masksimal seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah